KUHP(penganiayaan)

KUHP pasal 351 itu berisi tentang hukumman penganiayaan yg di lakukan seseorang atau lebih yang sangsi dan ancamanya yaitu ( ini yang ada di KUHP )
1.penganiayaan yang di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak2 nya 4500 ( itu dulu,sekarang di tentukan dalam sidang)
2.jika perbuatan itu di menjadikan luka berat si ter salah di hukum selama-lamanya lima tahun
3.jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya si pelaku di hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun penganiayaan di samakan dengan merusak kesehatan orang dengan sengaja

Pasal 351
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun yaitu Pasal 351 ayat 2
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

1 thoughts on “KUHP(penganiayaan)

Tinggalkan komentar